Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan sosialisasi bertambahnya manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Setelah Sumatera bagian Utara, kini giliran Bali menjadi salah satu daerah untuk mensosialisasikan peningkatan manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, sosialisasi ini sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.
“Pemerintah terdahulu memikirkan untuk mensejahterakan masyarakat adil dan merata, makanya hadirlah BPJS ini. Kami badan publik yang tidak mencari keuntungan,” kata Agus, di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Sesuai Undang-Undang, Program Pensiun PNS akan Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
Agus pun mengklaim, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah berjalan dengan sangat baik.
“Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 ini, manfaatnya naik, tapi iurannya masih tetap dan PP ini sudah sangat menjamin masyarakat sekali,” ujarnya.
Hal ini terjadi sejak sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang diberikan kepada peserta mengalami peningkatan signifikan.
Peningkatan manfaat, seperti pemberian beasiswa kepada maksimal 2 orang anak atau ahli waris dengan nilai maksimal Rp 174 juta atau naik 1.350 persen dari yang sebelumnya hanya Rp 12 juta untuk 1 orang anak. Selain itu, ada pula uang santunan yang diberikan lewat program JKM sebesar Rp 42 juta dari yang sebelumnya Rp 24 juta.
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Baca Juga: 35 Kandidat Paritrana Award BPJAMSOSTEK 2019 Masuk Tahap Penjurian Akhir
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.