Suara.com - Banyaknya penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) membuat pemerintah bakal melakukan road show ke sejumlah daerah untuk mensosialisasikan RUU ini kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Presiden Insya Allah kita akan mulai road show pada minggu-minggu (sosialisasikan RUU Omnibus Law Ciptaker)," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Road show tersebut lanjut Susiwijono akan dimulai dari Kota Jakarta dan diteruskan 18 kota besar lainnya di Indonesia, tujuan tentu ingin menyerap seluruh aspirasi masyarakat terhadap RUU ini.
"Kita ingin menyerap seluruh aspirasi publik terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," katanya.
Baca Juga: Banyak Pasal Bermasalah, Ombudsman Nilai Perumusan Omnibus Law Salah Konsep
Susi panggilan akrabnya menambahkan meski Draf RUU ini sudah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu, bukan berarti draf tersebut tidak bisa direvisi kembali, sehingga dia berharap bahwa sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat terhadap RUU ini.
"Meski draft nya sudah dikasih ke DPR bukan berarti menutup aspirasi publik, justru kita ingin menyerap aspirasi publik ini, mari sama-sama kita diskusikan kita bawa ke Parlemen. Ini juga sesuai dengan intruksi Presiden yang ingin semua orang agar terlibat dalam RUU ini," katanya.
Sebelumnya, kaum buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah.
Pasalnya kaum buruh menilai formulasi pengupahan dalam RUU tersebut justru membuat kaum buruh makin miskin.
Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengurangi kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.
Baca Juga: Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi
"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Rusdi menyebutkan poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
"Nasib buruh akan jauh dari sejahtera, Pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum dibawah upah minimum, dahsyat Pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," kata Rusdi.
Dia menambahkan kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi.
Untuk itu, dalam tuntutannya KSPI meminta agar negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi kaum buruh dan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.