Suara.com - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro akan melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko ke polisi. Rencananya Benny Tjokro akan melaporkan Hexena Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) siang ini.
Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin membenarkan rencana tersebut. Arifin mengatakan kekinian dirinya tengah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
"Betul. Saya sekarang lagi dalam perjalanan," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Kendati begitu, Arifin yang juga merupakan kuasa hukum Benny Tjokro dalam kasus pusaran Jiwasraya itu tidak merinci terkait perkara apa yang hendak dilaporkan kliennya itu.
Baca Juga: Total Kerugian Negara Akibat Jiwasraya Diumumkan Akhir Februari
Arifin hanya mengatakan hal itu akan dijelaskannya saat melapor nanti di Polda Metro Jaya.
"Nanti lah. Saya akan sampaikan di sana," katanya.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, terhadap lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Tak Terima Pencairan Uang Dilakukan dengan Cara Cicil