Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal membuat aturan tegas kepada komisaris dan direksi. Salah satunya bakal mengatur bonus atau tantiem jajaran komisaris dan direksi.
Mantan Bos Mahaka Media menerangkan, nantinya perhitungan tantiem tak berdasarkan keuntungan BUMN semata. Hingga saat ini Erick masih mencari formula dalam menghitung tantiem tersebut.
"Jadi Komisaris direksi ketika dapat tantiem, kami lagi bikin formulanya jangan hanya berdasarkan profit. Akhirnya, revaluasi aset, profit, cash-nya engga ada. Terus karena profit tetap bagi bonus, bahkan yang menyeramkan bikin utang baru untuk proyek tak feasible," ujar Erick di kantornya Jumat (21/2/2020).
Selain itu, Erick juga bakal mengatur pemberian laba ke pemilik saham atau deviden. Nantinya, ia akan meminta setoran deviden bisa dalam dana yang besar.
Baca Juga: Erick Thohir Targetkan Kasus Saling Tuntut Antar BUMN Tuntas dalam 100 Hari
Tapi lagi-lagi, formula pengaturan deviden itu masih terus digodok. Ia pun enggan memberitahukan kapan selesai aturan pemberian tantiem dan deviden.
"Kalau laba lebih besar, mestinya dividennya lebih besar. Nanti juga perusahaan BUMN yang untung kita akan cap minimum dividen berapa. Apakah 30 persen, apakah berapa persen nanti ada formulanya, semua terukur," pungkas dia.