BP Jamsostek Nyatakan Siap Kelola Taspen Pensiun dan Asabri

Jum'at, 21 Februari 2020 | 21:00 WIB
BP Jamsostek Nyatakan Siap Kelola Taspen Pensiun dan Asabri
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek menyatakan siap untuk mengelola program dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Meskipun pengelolaanya dialihkan ke BPJamsostek, kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono menyatakan, kedua perusahaan tersebut tetap berstatus milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Ada dua program yang dialihkan, yakni pembayaran pensiun dan tabungan hari tua (THT) atau sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). ”Pasti kami siap menjalankan tugas itu, kami puya pengalaman 42 tahun dan itu modal besar,” kata Sumarjono di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dari sisi infrastruktur, dikatakan Sumarjono, BP Jamsostek sangat siap.

Baca Juga: Ombudsman RI Bentuk Tim Investigasi PT Jiwasraya, PT Asabri dan PT Taspen

"Kemudian di sisi lain kalau kami katakan siap ada infrastruktur yang kami miliki termasuk SDM pun itu kami siapkan, kami memiliki SDM yang mempuni semua program," ujarnya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini bilang untuk merealisasikan rencana peralihan program tersebut, pemerintah tengah menyusun peta jalan (road map) yang mencakup program sesuai SJSN.

"DJSN sudah menyusun naskah akademiknya dan sedang diselesaikan oleh pemerintah, sedang dikaji," imbuh dia.

Hingga akhir Desember 2019, total dana yang dikelola BPJamsostek Rp 431,67 triliun, sedangkan dana yang dikelola Taspen mencapai Rp 231 triliun sepanjang 2018. Menghadapi 2020, target yang harus dipenuhi oleh BP Jamsostek makin menantang. Misalnya kepesertaan yang menargetkan tambahan 23,2 juta peserta baru. Target penerimaan iuran Rp 87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun diharapkan mencapai Rp 543,6 triliun.

Menurutnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan PT Taspen (Persero) menolak mengalihkan program pembayaran pensiun PNS dan pejabat negara ke BP Jamsostek sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamin.

Baca Juga: Belum Usai Jiwasraya dan Asabri, DPR Dipusingkan Bumiputera Hingga Taspen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI