Suara.com - Profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia, profesi ini diakui keberadaannya melalui UU No.40/2014. Namun hingga saat ini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas.
"Ironisnya, ada yang berpandangan bahwa kegiatan agen adalah profesi yang ilegal, di lain pihak sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan," kata Ketua Asosiasi Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).
Baidi mengungkapkan, Gross Written Premium rata-rata 50 persen bahkan lebih. Memang selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi semata.
"Padahal dengan potensi profesionalitas para agen sangat mumpuni untuk memasyaratkan bisnis asuransi, sebab mereka adalah ujung tombak perusahaan asuransi," jelas dia.
Baca Juga: Marak Virus Corona, Bagaimana Cara Memilih Polis Asuransi yang Benar?
Baidi pun mampu menghimpun dan mengorganisir anggota-anggotanya mengadvokasi permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakan etika profesi agen.
Undang-undang yang berlaku saat ini belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen, malah ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis ke-agenan.
Peraturan OJK No.69/POJK 05/2016, yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.
"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi dimana pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk memback-up," imbuhnya.
Lebih lanjut, Baidi menambahkan, manakala, back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi.
Baca Juga: Tahun Depan, Kementan Siap Terapkan Asuransi Pertanian secara Serempak
"Apakah para regulator mulai dari DPR, OJK dan Instansi terkait dapat meninjau kembali peraturan-peraturan yang dirasa masih belum sempurna tersebut kedepannya diharapkan A3UI dapat mengorganisir anggota-anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasuransian di Indonesia," pungkas dia.