Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera menertibkan operasi lembaga penyiaran tak berizin (ilegal) yang beroperasi di Indonesia. Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga merugikan Negara lantaran tidak membayar pajak.
Keberadaan lembaga penyiaran ilegal juga mendapat perhatian Kasubdit IV Penyiaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Parlindungan Silitonga saat menjadi pembicara dalam diskusi penyiaran yang menjadi bagian dari kegiatan Kongres Federasi TV Berlangganan Indonesia di Jakarta belum lama ini.
"Yang pasti, aktifitas lembaga penyiaran ilegal ini merugikan Negara sebab mereka tidak membayar pajak,” kata Parlindungan dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).
Menurut Parlindungan, pertumbuhan bisnis industri lembaga penyiaran di Indonesia semakin meningkat. Namun dari sekian banyak Lembaga Penyiaran tersebut, tak banyak yang mengantongi izin resmi atas perusahaannya.
Baca Juga: KPI Akan Bikin Aturan Penyiaran di Qanun Syariah Aceh
Karena itu, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mengurus legalitas dari Lembaga Penyiaran tersebut. Jika tidak maka akan ada sanksi pidananya.
"Saya kira, penyelenggara siaran ilegal ini harus ditindak secara tegas. Mereka harus diberantas, Mereka yang terbukti menyelenggarakan siaran tanpa izin akan dikenakan pasal berlapis dari empat Undang-Undang untuk memberikan efek jera karena dampaknya sangat merugikan dan tidak mendidik masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan Parlindungan Silitonga, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Ariqah mengatakan, Lembaga Penyiaran Ilegal itu banyak memiliki efek negatif.
“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi UU Penyiaran Jadi Prioritas Menkominfo Johnny Plate