Ada Gubernur Kalimantan Hambat Investasi, Mendagri: Belum Dapat Info Resmi

Kamis, 20 Februari 2020 | 20:56 WIB
Ada Gubernur Kalimantan Hambat Investasi, Mendagri: Belum Dapat Info Resmi
Mendagri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum mengetahui secara resmi informasi terkait adanya Gubernur di wilayah Kalimantan yang sulit untuk diajak kerjasama perihal investasi di daerahnya.

"Saya belum dapat informasi resmi, tapi hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan, saya akan bicara secara personal," kata Tito saat ditemui di Ballroom Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Tito mengatakan, inti dari masalah tersebut karena gubernur yang bersangkutan belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lantas apakah Gubernur tersebut akan mendapatkan sanksi?

Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi

"Sebetulnya kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, itu pasal 68 sanksi-sanksi. Kalau tidak melaksanakan program strategis nasional," kata Tito.

Lebih lanjut, dia mengemukakan masalahnya ini sudah masuk eksplisit dalam program strategis nasional, kalau dalam RUU Omnibus Law itu dikatakan adalah program strategis nasional maka kepala daerah yang tidak melaksanakan dapat dikenakan sangsi sesuai aturan UU Nomor 23 2014 tentang Pemda.

"Tapi kita kan sangsi itu upaya terakhir. Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak," katanya.

Untuk saat ini pendekatan yang bakal dilakukan hanya mengajak Gubernur tersebut untuk berkomunikasi dengan baik apa masalahnya.

"Kita bangun komunikasi aja saya kan belum dapat informasi resmi dari Pak Bahlil tapi saya akan komunikasikan langsung dengan Gubernur yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Tagih Utang Investasi Rp 11,4 Triliun, Asabri Berdayakan Kepolisian

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut masih ada gubernur yang belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI