Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima

Kamis, 20 Februari 2020 | 18:42 WIB
Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kalangan buruh menolak keras adanya Rancangan Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau yang sekarang diganti dengan Cipta Kerja (Cika), buruh beralasan RUU tesebut sangat merugikan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak terima atas sikap buruh tersebut. Menurutnya tak ada niat jahat pemerintah dalam RUU tersebut, justru kata Luhut pemerintah ingin memberikan kesejahteraan pada rakyatnya, termasuk untuk buruh.

"Prinsip pemerintah harus membuat rakyatnya sejahtera. Jadi kalau ada orang bicara UU Ciptaker itu merugikan pegawai, sama sekali tidak benar," kata Luhut dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2020 di Ballroom Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Luhut menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembuatan RUU ini terus menekankan kepada para pembantunya untuk membuat aturan yang ramah dan menguntungkan buat rakyatnya.

Baca Juga: LBH Jakarta Terima Laporan Dugaan Intimidasi ke Penolak RUU Omnibus Law

"Karena presiden selalu mengingatkan kami, bahwa kami harus buat aturan yang buat rakyat sejahtera. Itu kata kuncinya," kata Luhut.

Karena itu, Luhut pun meminta kalangan buruh untuk melihat secara utuh draf RUU ini, bahkan kata Luhut dalam draf pertama yang telah diserahkan pemerintah ke DPR bisa saja berubah dan terkena revisi dari para anggota dewan.

"Lihat secara utuh, di luar banyak draf yg bukan original draf yang diserahkan ke parlemen. Tapi mungkin draf yang pertama atau kedua, bukan final draf," katanya.

"Prinsip ini tolong, supaya tidak ada keinginan pemerintah membuat rakyatnya sengsara. Apakah pegawainya pekerja apa saja. Semua adalah untuk membuat sejahtera. Karena itu disusunlah keseimbangan atau bahasa kerennya equilibrium," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah. Mereka menilai formulasi pengupahan dalam RUU tersebut justru membuat kaum buruh makin miskin.

Baca Juga: Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengurangi kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.

"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Rusdi bilang poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Nasib buruh akan jauh dari kesejahteraan, Pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum dibawah upah minimum, dahsyat Pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI