Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima

Kamis, 20 Februari 2020 | 18:42 WIB
Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Rusdi bilang poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Nasib buruh akan jauh dari kesejahteraan, Pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum dibawah upah minimum, dahsyat Pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: LBH Jakarta Terima Laporan Dugaan Intimidasi ke Penolak RUU Omnibus Law

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI