Suara.com - Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) menyikapi terkait isu konglomerasi Media. Sehingga, FTBI pun menggelar Kongres Perdana pada 18-20 Februari 2019 di Jakarta.
Acara ini diikuti oleh sekitar 100 Asosiasi Televisi di Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara, diantaranya Indonesian Cable Television Association (ICTA), Asosiasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GOTV) dan Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) dll.
Ketua Steering Committee (SC), Kongres Candi Sinaga menjelaskan kongres ini digelar untuk merumuskan bersama-sama dengan seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang ada di Indonesia guna mencari solusi menyelesaikan sejumlah kendala yang dihadapi selama ini.
Selain itu, hajatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan kembali persatuan dan kesatuan seluruh Televisi Berlangganan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadi Jurnalis, Adipati Dolken Syuting di Kandang Manchester City
"Kongres ini sebagai upaya konkrit perjuangan FTBI dalam melawan setiap tekanan yang dihadapi oleh setiap anggota TV Berlangganan di seluruh Indonesia," ujar Candi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2020).
Menurut Candi, sistem penyiaran Indonesia sudah diatur dengan baik dan adil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal 2 menyebutkan, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hokum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggungjawab.
Selain itu, UU Penyiaran juga sudah mengatur tentang Jasa Penyiaran. Jasa penyiran ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
"Jadi, dalam UU itu semua sudah diatur dengan jelas agar dikelola dengan adil dan teratur dengan filosofi diversity of content (keberagaman siaran) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan)," jelas dia.
Namun dalam implementasi system penyiaran Indonesia, keberadaan LPB, baik menggunakan kabel maupun satelit justru dihambat.
Baca Juga: Jarimu Harimaumu, Jurnalis AS Diskors karena Tweet Kasus Lawas Kobe Bryant
Padahal, keberadaan LPB baik melalui satelit maupun kabel sangat membantu Negara ini dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan dengan Negara tetangga.
"Saya kira, sebagai anak bangsa, kami juga memiliki tanggungjawab moral dalam menjaga keutuhan NKRI dalam system penyiaran Indonesia," imbuhnya.
Meski UU Penyiaran mengatur secara jelas tentang Jasa Penyiaran di Indonesia, tekanan konglomerasi media terhadap keberadaan LPB, baik melalui kabel dan satelit tidak pernah surut.