Suara.com - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (19/2/2020). Pada RUPST tersebut BMRI sepakat untuk merombak sejumlah direksi dan komisaris.
Salah satu yang menarik dalam perombakan ini adanya nama Arif Budimanta yang merupakan politisi Partai PDIP yang diangkat menjadi komisaris. Arif Budimanta juga saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.
Lantas bolehkah orang partai menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN?
Merujuk aturan di Kementerian BUMN, penunjukan komisaris dan direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca Juga: Puluhan Orang Kepung Kantor Bank Mandiri Gegara Uang Nasabah Rp 2 M Raib
Dalam bab II soal persyaratan berbunyi persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Dengan demikian secara tidak langsung penunjukan Arif Budimanta sebagai salah satu komisaris Bank Mandiri tidak menyalahi aturan, karena Arif Budimanta hanya sebatas kader partai bukan pengurus partai.
Selain mengangkat Arif, Bank Mandiri juga menunjuk M Chatib Basri sebagai Komisaris Utama menggantikan Kartika Wirjoatmodjo yang menjadi Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia. Selain itu, pemegang saham juga setuju mengangkat Andrinof Chaniago, Nawal Nely, Faried Utomo, Boedi Armanto dan Loeke Larasati Agoestina dalam jajaran Dewan Komisaris Perseroan.
Sementara dari jajaran direksi Bank Mandiri mengangkat Hery Gunardi menjadi Wakil Direktur Utama menggantikan Sulaiman Arif Arianto yang telah habis masa jabatannya. Adapun Aquarius Rudianto diangkat menjadi Direktur Bisnis dan Jaringan.
Dengan keputusan ini, susunan direksi perseroan menjadi sebagai berikut:
Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Rp 17,5 Triliun di Semester II 2020
1. Direktur Utama Royke Tumilaar
2. Wakil Direktur Utama Hery Gunardi
3. Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin
4. Direktur Information Technology Rico Usthavia Frans
5. Direktur Treasury, International Banking & SAM Darmawan Junaidi
6. Direktur Corporate Banking Alexandra Askandar
7. Direktur Operations Panji Irawan.8. Direktur Kepatuhan dan SDM Agus Dwi Handaya
9. Direktur Hubungan Kelembagaan Donsuwan Simatupang
10. Direktur Commercial Banking Riduan
11. Direktur Keuangan dan Strategi Silvano Winston Rumantir
12. Direktur Bisnis & Jaringan Aquarius Rudianto.
Adapun susunan komisaris perseroan menjadi:
1. Komisaris Utama M Chatib Basri
2. Wakil Komisaris Utama Andrinof Chaniago
3. Komisaris Independen Mohamad Nasir
4. Komisaris Independen Boedi Armanto
5. Komisaris Independen Loeke Larasati Agoestina
6. Komisaris Ardan Adiperdana.7. Komisaris Nawal Nely
8. Komisaris Faried Utomo
9. Komisaris Arif Budimanta
10. Komisaris Rionald Silaban.
“Di samping untuk menjawab tantangan industri perbankan, keputusan pemegang saham ini diharapkan akan semakin membawa Bank Mandiri menjadi bank BUMN yang mampu memainkan peran sebagai agen perubahan dan agen pencipta nilai untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilar.