Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM untuk segera memberlakukan pelaksanaan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Menurutnya, penurunan harga gas tersebut sudah diperintahkannya sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah berkali-kali dirapatkan. Saya sudah mendapat informasi dari Menteri ESDM kemarin. Segera berlakukan," kata Jokowi.
Perpres tersebut sebenarnya sudah mengatur harga gas untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Tapi, sampai dengan empat tahun berlalu, amanat perpres tersebut belum dilaksanakan pemerintah.
Baca Juga: Heboh Gas Bercampur Lumpur Menyembur di Pekarangan Rumah