Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan

Rabu, 19 Februari 2020 | 16:53 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mendistribusikan pupuk bersubsidi. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan pihak – pihak yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dengan Kelompok Tani. Selain itu, yang berhak mendapatkan juga petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare. 

"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy, Rabu (19/2/2020).

Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.

Baca Juga: Legislator Suarakan Kesejahteraan PPL dalam Program AWR Kementan

"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," jelas Sarwo Edhy.

Seperti yang terjadi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), isu kelangkaan pupuk tersebar dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan pupuk melebihi kuota. Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat, Suhadi menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk yang dialami petani.

“Pemerintah menjamin semua petani mendapatkan pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka itu, yang ingin membeli semaunya dia (melebihi kuota yang ditetapkan),” tegas Suhadi.

Suhadi menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi dibagi ke setiap petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. Untuk memastikan distribusi pupuk ini tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Kartu Tani yang diberikan kepada setiap petani berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kuota pupuk bersubsidi yang diberikan per hektar lahan, masing-masing Urea 250 kg, SP 36 100 kg, NPK 150 kg, ZA 50 kg dan pupuk organik 500 kg," sebut Suhadi.

Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Pupuk 2020 bagi Petani Cukup

Sementara di tingkat lapangan, ada pihak-pihak yang menginginkan lebih dari kuota yang diberikan. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan sekarang karena melanggar ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI