Sementara aspek manfaat, Sri Mulyani menilai harus ada definisi pelayanan kesehatan dasar, sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat.
Ia mengatakan, hal itu harus dibenahi oleh Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan secara bersama. Sebab, perundang-undangan mengamanatkan agar terdapat defenisi baku perihal pelayanan kesehatan dasar.
“Karena kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas, ya mau dibuat iuran berapa pun akan jebol,” kata Sri Mulyani.
Sedangkan aspek kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran, Sri Mulyani mengatakan harus bisa dipastikan peserta tidak membayar hanya saat sakit.
Baca Juga: Data BPJS Kesehatan Tak Jelas, Pemerintah Ngotot Tetap Naikkan Iuran
“Pembayaran harus berkelanjutan dan tertib membayar.”