Diakui Yustinus, proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Dia menegaskan semua pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi ‘bom waktu’ bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.
Selain itu, reaksi dari kelompok buruh juga diharapkan tidak kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Sebab pada hakikatnya bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan.
Sementara Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani.
Baca Juga: Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan