RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

Selasa, 18 Februari 2020 | 20:55 WIB
RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor
ILUSTRASI - Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bakal mengundang banyak investor masuk ke Indonesia.

Menurutnya, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa menarik investor untuk lebih tertarik masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja baru.

"Semua pihak terkait harus bisa duduk bersama, guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Terkait sejumlah kritik atas draf RUU itu, Yustinus mengatakan, tidak semua subtansi dalam RUU ini merugikan buruh.

Baca Juga: Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

Masalahnya, ketertutupan pemerintah dalam menginformasikan rancangan dan kurang melibatkan pemangku kebijakan yang diatur dalam perumusan RUU itu bisa menimbulkan salah kaprah.

"Misalnya saja pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan. Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, besaran pesangon yang berlaku saat ini termasuk sangat tinggi dibandingkan negara-negara tetangga.

Besarnya pesangon itu kerap membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja.

Tingginya pesangon tersebut dinilai sering membuat perusahaan lebih memilih merekrut karyawan kontrak daripada pegawai tetap.

Baca Juga: Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

"Alhasil, alih-alih melindungi pekerja, aturan pesangon itu malah merugikan, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pekerjaan dan baru akan bekerja," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI