DPR: BPJS Kesehatan Tak Bakal Tekor Rp 32 Triliun, Jika...

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:16 WIB
DPR: BPJS Kesehatan Tak Bakal Tekor Rp 32 Triliun, Jika...
Ilustrasi pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyatakan, saat ini defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencapai titik yang kronis karena mengalami tekor mencapai Rp 32 triliun.

Salah satu penyebab tekornya BPJS Kesehatan adalah soal struktur iuran BPJS masih di bawah perhitungan aktuaria atau underpriced.

Selain itu banyak dari para Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dari sektor mandiri atau informal yang hanya mendaftar pada saat sakit lalu berhenti membayar iuran setelah mendapatkan layanan kesehatan.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Mishbakun mengatakan, tekornya BPJS Kesehatan tidak bakal terjadi jika pemerintah punya komitmen yang tinggi dalam mengumpulkan pajak, tapi saat ini shortfall atau kekurang penerimaan pajak sangat besar sehingga memberi ruang keterbatasan pemerintah dalam mengeksekusi sebuah program sosial seperti BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Seru, Rapat DPR-Pemerintah Soal Kenaikan Iuran BPJS Hujan Interupsi

"Kalau kita lihat defisit APBN seandainya tercapai Rp 90 triliun angka Rp 32 triliun adalah angka yang bisa diatasi apabila penerimaan (pajak optimal), apabila beban utang biaya bunga bisa diperkecil, maka kita juga punya kemampuan mengurangi bunga utang dan gunakan untuk membayar jaminan sosial rakyat," kata Mishbakun dalam rapat gabungan antar Komisi bersama Pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Ruang Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Padahal, menurut Politikus asal Madura itu, negara harus hadir dalam setiap kesulitan yang dihadapi masyarakat, seperti halnya soal jaminan sosial kesehatan ini.

Menurutnya jika pemerintah bisa mengelola anggaran APBN yang baik dan benar masalah tekornya BPJS Kesehatan tidak akan pernah terjadi.

"Kita dituntut tanggung jawab keseluruhan bahwa kita tidak hanya bicara soal gimana belanja tapi optimalkan penerimaan termasuk perkuat governance, cara mengelola APBN. Ini pesan dasar dalam amanat konstitusi sebagai negara yang punya cita cita sejahterakan rakyat," kata dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit BPJS Kesehatan sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan bahkan dirinya menyebut defisit tersebut sudah sangat kronis, sehingga perlu diselamatkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kondisi BPJS Kesehatan Sudah Sangat Kronis

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam rapat gabungan lintas komisi bersama dengan pemerintah, di Ruang Pansus B DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"BPJS Kesehatan sudah sangat kronis tadi disampaikan bahwa defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 32 triliun, ini sangat besar sekali, kata Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Untuk itu kata Sri Mulyani perlu adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas, baik Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas. Apalagi kata Sri Mulyani sejak tahun 2014 iuran BPJS Kesehatan tidak pernah naik.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah sudah membantu mengatasi masalah defisit ini dengan penyuntikan dana tambahan sebesar Rp 13,5 triliun pada Desember 2019 lalu, tapi meski sudah disuntik tambahan Sri Mulyani mengatakan BPJS Kesehatan masih mengalami defisit.

"Kami sudah mentransfer Rp 13,5 triliun kepada BPJS sebelum akhir 2019 ini untuk mengurangi defisit yang katanya estimasi BPJS awalnya Rp 32 triliun kenaikan tersebut masih menyisakan defisit," kata Sri Mulyani.

"Meskipun sudah diberikan Rp 13,5 triliun masih gagal bayar Rp 15,5 triliun situasi sekarang BPJS masih defisit makanya BPJS sudah menulis surat kepada kami untuk minta seluruh PB (penerima bantuan) di tahun 2020 di bayar di depan," tambah Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI