DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Turun, Sri Mulyani Kekeuh Harus Naik

Selasa, 18 Februari 2020 | 12:42 WIB
DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Turun, Sri Mulyani Kekeuh Harus Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diimplementasikan pada awal Januari 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh saat rapat kerja gabungan (rakergab) mengenai BPJS Kesehatan di ruang Pansus B DPR, Jakarta Selatan bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami sudah memutuskan melalui rapat internal, memegang rapat 2 September 2019 yakni meminta menunda atau batalkan kenaikan iuran BPJS untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PBI," kata Nihayatul di Gedung DPR, Selasa (18/2/2020).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam rapat pun tetap kekeh meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Peserta Ramai-ramai Pilih Turun Kelas

"Pemerintah memutuskan perlunya kenaikan iuran karena kenaikan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan harusnya dilakukan setiap 2 tahun sekali dan semenjak 2014 hingga 2020 ini tidak pernah terjadi perubahan iuran," kata Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kata Sri Mulyani sangat mendesak dilakukan karena defisit yang terjadi dalam tubuh BPJS Kesehatan sudah sangat parah sekali, sehingga perlu adanya kenaikan iuran.

"BPJS Kesehatan defisit sudah mencapai Rp 32 triliun ini yang harus kita selesaikan," katanya.

Untuk diketahui, peserta rapat kali ini lintas komisi, yakni Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI.
Sedangkan dari pihak pemerintah ada Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sosial, BPKP, DJSN, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dimulai sekitar pukul 10:30 Wib, hingga saat ini rapat tersebut masih terus berlangsung.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Daya Beli Masyarakat Diprediksi Nyungseb

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI