Suara.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka yang kini berganti nama Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan Pemerintah kepada DPR RI pekan lalu menimbulkan banyak polemik, salah satunya soal desentralisasi dan otonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono membantah hal tersebut, menurutnya RUU Ciptaker telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.
“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kami ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian. Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” ujar Susiwijono, Senin (17/2/2020) di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Untuk itu, Pemerintah Pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Baca Juga: Pemerintah akan Evakuasi 78 WNI dari Kapal Diamond Princess, Jika...
Tujuannya kata dia, agar terdapat standarisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” kata Susiwijono.
Sesmenko Perekonomian pun menjelaskan, konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seperti yang biasa dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital.
“Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” terang Sesmenko.
Baca Juga: WNI dari China Negatif Corona Covid-19, Pemerintah Tetap Waspada
Perizinan berbasis elektronik ini pun, lanjut Susiwijono, telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.