Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) minta Dinas Pertanian tingkat Kabupaten di Provinsi Bali dan perbankan turut mensosialisasikan kegunaan dan manfaat Kartu Tani. Saat ini di Bali, termasuk Kabupaten Tabanan, baru memasuki masa pembagian kartu tani kepada petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, petani harus mendapatkan penjelasan sedetail mungkin terkait kartu tani. Pasalnya, semua kebutuhan pupuk akan terekam dalam kartu tani.
"Jangan sampai petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi tidak mendapatkan Kartu Tani, karena belum paham kegunaannya atau tidak tahu cara mendapatkannya. Saya berharap semua Dinas Pertanian memanfaatkan semua perangkatnya untuk mensosialisasikan kartu tani," ujar Sarwo Edhy, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia mengungkapkan, pada dasarnya Kartu Tani merupakan kartu debit seperti ATM dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertanian.
Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Pupuk 2020 bagi Petani Cukup
"Keberadaan Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani," ujar Sarwo Edhy.
Dengan memiliki Kartu Tani, terang Sarwo Edhy, pertama, mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.
"Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran," jelasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani, seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani, agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy.
Baca Juga: Kumpulkan Media Massa, Kementan Sampaikan Pusat Data Agriculture War Room
Persyaratan utama mendapatkan kartu tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).