18 Sektor Industri Ini Kini Bisa Ajukan Tax Holiday di Kantor BKPM

Senin, 17 Februari 2020 | 15:38 WIB
18 Sektor Industri Ini Kini Bisa Ajukan Tax Holiday di Kantor BKPM
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. Namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik tahun 2019.

Salah satunya adalah dengan pemberian insentif tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM," kata Sri Mulyani di depan para investor dalam acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sebagai informasi, 18 sektor tersebut yaitu industri pionir yang mencakup:

Baca Juga: Tax Holiday, Salah Satu Strategi Tingkatkan Investasi

  • Industri logam dasar hulu
  • Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi.
  • Industri petrokimia berbasis migas dan batubara.
  • Industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan.
  • Industri kimia dasar anorganik.
  • Industri bahan baku utama farmasi.
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi.
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display.
  • Industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur.
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
  • Industri pembuatan komponen utama kapal.
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api.
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara.
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp).
  • Infrastruktur ekonomi; dan
  • Dan industri ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pada acara yang diselenggarakan oleh BKPM dan Eurocharm Indonesia ini, Sri Mulyani juga mengatakan, berbagai insentif juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kementerian Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI