Sebanyak 800 Rekening Efek Diblokir Kejaksaan Agung, Ini Kata OJK

Minggu, 16 Februari 2020 | 17:09 WIB
Sebanyak 800 Rekening Efek Diblokir Kejaksaan Agung, Ini Kata OJK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi tersebut memang benar jika rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI