Sebanyak 800 Rekening Efek Diblokir Kejaksaan Agung, Ini Kata OJK

Minggu, 16 Februari 2020 | 17:09 WIB
Sebanyak 800 Rekening Efek Diblokir Kejaksaan Agung, Ini Kata OJK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikitnya memblokir 800 rekening efek yang ada di pasar modal. Rekening efek yang diblokir diduga terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini tengah tersandung perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menindaklanjuti langkah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung, terutama soal verifikasi rekening efek yang diblokir tersebut.

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Minggu (16/2/2020).

Hoesen menyatakan, saat ini proses verifikasi tersebut tengah berjalan dan diharapkan akan selesai akhir Februari ini.

Baca Juga: Tuntut OJK, Nasabah Jiwasraya: Bayar Klaim Kami Tunai

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ucapnya.

Hoesen mengungkapkan upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

"Oleh karena itu, OJK menghimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," pungkas Hoesen.

Sebelumnya diberitakan, WanaArtha Life mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Hal ini disebabkan karena rekening efek perseroan dibekukan oleh Kejagung.

Beredar surat pengumuman kepada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) terkait keterlambatan dan pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Dalam surat disebutkan pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: OJK Makin Tak Bersahabat dengan Jurnalis di Kasus Jiwasraya

Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI