Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang

Minggu, 16 Februari 2020 | 13:17 WIB
Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang
Jumpa pers KSPI soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Minggu (16/2/2020). (Mohammad Fadhil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan segera menindaklanjuti pembahasn RUU Cipta Kerja usai menerimanya dari pemerintah.

Ia mengatakan bahwa di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja itu terdiri dari 79 RUU dengan 15 bab dan 174 pasal. Untuk itu, dibutuhkan sejumlah komisi terkait dalam pembahasannya.

"Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujar Puan.

Baca Juga: Omnibus Law, Ini 4 Aturan Kontroversial yang Dianggap Rugikan Pekerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI