2.016 Warga Asing Kerja di Bekasi, Paling Banyak Asal Jepang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 15 Februari 2020 | 19:44 WIB
2.016 Warga Asing Kerja di Bekasi, Paling Banyak Asal Jepang
Ilustrasi pekerja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian mampu mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas yang diterbitkan instansi berwenang.

Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA.(KR-PRA). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI