Dengan pendanaan lahan tersebut, hak milik atas tanah yang digunakan untuk pembangunan PSN beralih kepada pemerintah dengan jaminan kepemilikan berupa sertifikat tanah.
Sampai dengan 14 Februari 2020, LMAN telah melakukan sertipikasi 5.562 bidang tanah PSN. LMAN telah melaksanakan pendanaan lahan PSN dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik, untuk mendukung percepatan pembangunan PSN.
Bukan hanya dalam hal rupiah yang dikeluarkan untuk pendanaan, namun juga mengawal hingga sertifikasi tanah diterbitkan. Sertifikasi tersebut adalah bentuk legalitas atas pengadaan tanah hasil pembiayaan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur PSN.
Baca Juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya