“Pemerintah memang sudah mulai fokus ya, artinya ada beberapa yang sangat perlu diperhatikan, terutama dalam rancangan omnibus law yang sekarang sedang digencarkan, dan memang dari 2.580 peraturan, undang-undang dan lain-lain, mau dipersingkat menjadi hanya 180," jelas Abraham Ibnu.
"Kenapa itu penting, pertama, para pengusaha itu minta kepastian tentang hukumnya, aturannya, aturan pelaksanaannya bagaimana, karena masih banyak sekali di lapangan itu yang memang aturannya di daerah, kabupaten dan kota itu bertentangan dengan provinsi, atau dengan pemerintah pusat,” tambahnya.