Untuk aspek pupuk dan pestisida, lanjut Mulyadi, Ditjen PSP akan fokus pada penyaluran pupuk bersubsidi, unit pengolah pupuk organik (UPPO), dan bantuan pupuk organik. Dia berharap, permasalahan pendistribusian pupuk tidak ada terjadi lagi.
"Yang jelas ketersediaan pupuk bersubsidi aman. Kami minta Pemda memenuhi kebutuhan pupuk petani yang memang berhak," tambahnya.
Terakhir, aspek irigasi akan fokus pada pengembangan sumber-sumber air irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), Embung/Dam Parit/Longstorage, Irigasi Perpompaan/ Perpipaan.
"Dalam catatan kami, kegiatan irigasi tahun lalu sangat bagus. Serapan anggaran juga mencapai target. Tahun ini akan digiatkan lagi," kata Mulyadi.
Baca Juga: Kumpulkan Media Massa, Kementan Sampaikan Pusat Data Agriculture War Room
Selain itu, upaya perlindungan usaha petani sebagai amanah dari UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih dilanjutkan dalam bentuk kegiatan Asuransi Pertanian. Baik kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi Rp 36.000,-/Ha dan Asuransi Usaha, Ternak Sapi (AUTS) dengan premi Rp 40.000,-/ ekor.
"Ke depan, kami berharap dapat meluaskan upaya perlindungan usaha petani ke subsektor hortikultura (komoditas bawang merah)," pungkasnya.