Suara.com - Lucinta Luna pernah mengajukan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ganti kelamin itu secara administrasi kependudukan ke pengadilan.
Biaya ganti kelamin Lucinta Luna di pengadilan itu tertulis Rp 216.000. Namun Lucinta Luna tak jadi ganti kelamin saat itu.
Kekinian Lucinta Luna jadi tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin dengan perkara nomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt.
Baca Juga: Lucinta Luna Pernah Ganti Kelamin di PN Jakbar, Tapi Tak Jadi
Permohonan itu terdaftar pada 15 Desember 2016 lalu dengan nama pemohon Muhammad Fatah.
Adapun ada 5 poin petitum yang diajukan Muhamad Fatah selaku pemohon, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI
3. Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya
Baca Juga: Gaya Lucinta Luna Disorot Saat Kasih Pernyataan Usai Ditangkap Polisi
4. Memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan
5. Menetapkan biaya - biaya menurut hukum ex aequo et bono
Kendati begitu, permohonan tersebut ternyata dicabut pada 4 Januari 2019.
Dicabut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor: 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., selesai karena dicabut dipersidangan berdasarkan surat pencabutan tertanggal 04-01-2017;
3. Memerintahkan kepad Panitera atau Pejabat yang ditunjuk utuk mencoret dalam register tentang pencabutan perkara Nomor: 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., pada register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah);
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pihaknya menempatkan Lucinta Luna ke sel khusus wanita ialah berdasar putusan pengadilan. Yusri menyebut putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan Lucinta Luna untuk mengubah status jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan.
Menurut Yusri permohonan perubahan status jenis kelamin Lucinta Luna itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu
"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).