Suara.com - Lucinta Luna pernah mengajukan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ganti kelamin itu secara administrasi kependudukan ke pengadilan.
Biaya ganti kelamin Lucinta Luna di pengadilan itu tertulis Rp 216.000. Namun Lucinta Luna tak jadi ganti kelamin saat itu.
Kekinian Lucinta Luna jadi tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin dengan perkara nomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt.
Baca Juga: Lucinta Luna Pernah Ganti Kelamin di PN Jakbar, Tapi Tak Jadi
Permohonan itu terdaftar pada 15 Desember 2016 lalu dengan nama pemohon Muhammad Fatah.
Adapun ada 5 poin petitum yang diajukan Muhamad Fatah selaku pemohon, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI
3. Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya
Baca Juga: Gaya Lucinta Luna Disorot Saat Kasih Pernyataan Usai Ditangkap Polisi
4. Memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan