Suara.com - Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama terkait Penawaran Umum Berkelanjutan II (PUB II) Obligasi Subordinasi tahap I Bank BJB senilai Rp 500 miliar. PUB II tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB, Nia Kania dan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB, Suartini di Menara Taspen, Jakarta, 12 Februari 2020.
Nia mengatakan, jumlah pokok obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 500 miliar, yang terdiri dari dua seri, yaitu seri A dan seri B. Adapun rincian emisi PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I Bank BJB yang diterbitkan adalah sebagai berikut, pertama, jumlah obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp 132 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60 persen per tahun, berjangka waktu lima tahun, pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Kedua, jumlah obligasi seri B yang ditawarkan adalah Rp 368 miliar, dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35 persen per tahun, berjangka waktu tujuh tahun. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Suartini menambahkan, dana dari hasil obligasi ini akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan untuk ekspansi kredit sesuai dengan informasi pada prospektus penerbitan PUB II tersebut.
Baca Juga: BPR Lestari Bali dan Bank BJB Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM
Dalam aksi korporasi ini, Bank BJB menunjuk empat perusahaan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter), yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Selain itu, PT Bank Mega Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan instrumen tersebut.