Suara.com - Sebanyak 60 persen penerima Program Keluarga Harapan (PKH) usia pekerja memiliki tingkat pendidikan dasar atau bahkan lebih rendah. Mereka yang mencapai pendidikan hingga jenjang SMP atau lebih tinggi biasanya berusia 15-30 tahun, hanya 20 persen diantaranya yang merupakan bagian dari tenaga kerja.
Hal itu dikemukakan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara, yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, saat meluncurkan hasil penelitian “Penguatan Peluang Ekonomi Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)", di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2020).
Penelitian ini dilakukan oleh pemerintah Australia melalui Program Menuju Masyarakat Indonesia yang Kokoh dan Sejahtera (Mahkota) bekerja sama dengan Kemensos dan Lembaga Penelitian SMERU.
"Temuan utama studi antara lain menyebutkan, 60 persen anggota keluarga PKH usia pekerja memiliki tingkat pendidikan dasar atau bahkan lebih rendah. Mereka yang mencapai pendidikan hingga jenjang SMP atau lebih tinggi biasanya berusia 15-30 tahun, hanya 20 persen diantaranya yang merupakan bagian dari tenaga kerja," kata Hartono.
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat
Ia menyebut, 36 persen responden adalah petani dengan modal minimal, alat sederhana dan akses terhadap lahan dan air terbatas, sementara 18 persen responden memiliki usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan penghasilan lebih tinggi dari petani, namun tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki standar kompetensi usaha, serta hanya memiliki modal kecil. Kemudian 58 persen lainnya bekerja sebagai karyawan formal maupun informal di perusahaan kecil, namun tidak memiliki pengetahuan memadai akan peluang kerja dan bekerja tanpa kontrak.
"Temuan lainnya, mayoritas anggota penerima manfaat PKH mengalami keterbatasan dalam mengakses pelatihan keterampilan, layanan penempatan kerja, dan skema hibah modal lokal. Sebagian besar merasa bahwa P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) bermanfaat karena mengajarkan mereka untuk menabung dan mengatur keuangan rumah tangga, tetapi dihadapkan pada persoalan kekurangan modal untuk memulai usaha," lanjut Hartono.
Ia mengatakan, studi ini relevan dalam rangka meningkatkan keterpaduan program PKH dengan program pemberdayaan lainnya untuk mendukung peningkatan ekonomi KPM, misalnya bantuan modal untuk usaha mikro, menghubungkan KPM dengan pasar dan/atau pekerjaan, peningkatan kapasitas untuk memperkuat keterampilan dan pengetahuan dalam perolehan mata pencarian, sehingga memungkinkan anggota usia kerja dalam rumah tangga miskin dan rentan dapat memperoleh pekerjaan dan peningkatan pendapatan
"Dengan demikian, studi ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Sosial untuk memfokuskan pada skema pemberdayaan serta menghubungkan dengan mekanisme pendanaan lainnya, seperti UMI, KUR, dan sebagainya," kata Hartono.
PKH diluncurkan pemerintah Indonesia sejak 2007, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan antargenerasi. Hingga saat ini, PKH telah menjangkau 10 juta KPM.
Baca Juga: Kemensos Dukung Pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial di Kalimantan Utara
Beberapa perbaikan telah dilakukan, seperti manajemen program, pendistribusian bantuan dengan pembayaran non-tunai, dan menambahkan komponen pada sesi pengembangan keluarga atau lebih dikenal sebagai P2K2 untuk meningkatkan pengetahuan keluarga berkaitan dengan kesehatan dan gizi, pendidikan, perlindungan anak kesejahteraan sosial dan peningkatan ekonomi.