Suara.com - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), mengukuhkan eksistensinya di Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan melakukan peresmian organisasi sebagai bentuk komitmen mendorong industri nasional khususnya segmen penghantar nikotin elektronik.
Terdapat tiga agenda besar yang menjadi program kerja APPNINDO; berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang berimbang, mendorong penelitian ilmiah untuk produk penghantar nikotin, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik.
“Para pengusaha penghantar nikotin elektronik di Indonesia yang tergabung dalam APPNINDO siap berkolaborasi dengan pemerintah serta semua pemangku kepentingan, mendorong diskusi dan kolaborasi guna terbentuknya kerangka kebijakan dan regulasi yang tepat sasaran sehingga memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pelaku bisnis di industri penghantar nikotin elektronik di Indonesia,” ucap Syaiful Hayat selaku Ketua Umum APPNINDO di sela-sela acara peresmian, Rabu (12/2/2020).
Dalam beberapa tahun terakhir, potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia naik secara signifikan.
Baca Juga: Peneliti: Indonesia Butuh Lebih Banyak Studi Tentang Rokok Elektrik
Tercatat, industri ini telah memberikan kontribusi sebesar Rp 154,1 miliar di 2018 dan bertumbuh hingga Rp 426 miliar di 2019. Namun, sebagai industri yang baru bertumbuh, masih banyak isu dan tantangan yang harus dihadapi dan dibenahi oleh pelaku bisnis serta pemangku kepentingan.
Industri penghantar nikotin elektronik, yang merupakan bagian dari industri HPTL, lahir dari perkembangan inovasi teknologi.
Sebagai hasil inovasi terbaru, program edukasi bagi konsumen dan masyarakat umum tentang pengetahuan mendasar dan lanjutan seputar produk tembakau alternatif serta penghantar nikotin elektronik perlu dilakukan.
“APPNINDO juga hadir untuk memfasilitasi penyampaian informasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik dan memberikan mereka akses kepada informasi yang akurat, guna menghindari stigma yang keliru di kalangan masyarakat akibat penyalahgunaan dan peredaran produk-produk ilegal yang dikaitkan dengan penghantar nikotin elektronik,” tambah Roy Lefrans selaku Sekretaris Jenderal APPNINDO.
Baca Juga: Ramai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Pakar UGM Ungkap Bahayanya