Suara.com - Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat pada 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke badan hukum publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, atau kini disebut BPJAMSOSTEK.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menyampaikan, pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," jelas Sumarjono.
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.
Baca Juga: Kinerja 2019 Memuaskan, BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020
Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tambahnya.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 Persen
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Senada dengan yang dikatakan Sumarjono, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Retno Pratiwi menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.
“Pemerintah, dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” papar Retno.
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses, karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 sebesar 6,08 persen p.a. Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014," tegas Sumarjono.
Retno juga menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
“PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini," pungkasnya.