Senada dengan yang dikatakan Sumarjono, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Retno Pratiwi menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.
“Pemerintah, dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” papar Retno.
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses, karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 sebesar 6,08 persen p.a. Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014," tegas Sumarjono.
Baca Juga: Kinerja 2019 Memuaskan, BPJAMSOSTEK Optimistis Hadapi 2020
Retno juga menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
“PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini," pungkasnya.