Nasabah Jiwasraya Sakit Hati oleh Ucapan Sri Mulyani

Rabu, 12 Februari 2020 | 12:46 WIB
Nasabah Jiwasraya Sakit Hati oleh Ucapan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata tak terima dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa uang nasabah akan kembali seusai proses hukum Jiwasraya selesai.

Hal tersebut dikatakan Perwakilan Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya Machril seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 1 jam lebih di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Seperti keterangan Ibu Menteri Sri Mulyani bahwa masalah pembayaran nanti setelah masalah hukum selesai, sebenarnya kita tidak terkait dengan masalah hukum, kita tak satu pun terlibat dengan masalah hukum. Beliau mengatakan hal itu dan menyakitkan," kata Machril.

Sehingga kata Machril dengan penjelasan Sri Mulyani tersebut para nasabah mengaku tidak menyukainya sehingga menimbulkan keresahan bagi kalangan nasabah soal kepastian dana investasi mereka di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Baca Juga: OJK Makin Tak Bersahabat dengan Jurnalis di Kasus Jiwasraya

"Kami terus terang penjelasan Ibu Sri Mulyani kami tidak suka," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ingin ada penegakan hukum atas kasus gagal bayar Jiwasraya.

"Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah. Saya diyakinkan bahwa law enforcement terjadi," kata Sri Mulyani.

Dia meyakinkan bahwa Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara yang hati-hati, tetap menjaga sisi law enforcement, corporate governance dan dari sisi reputasi pemerintah.

"Karena kalau tidak, orang nanti akan gampang, oh ini miliknya pemerintah di rusak-rusak saja, nanti akan bilang oh ini nanti pemerintah pusat akan melakukan bail in kan itu yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Ditekan DPR, BEI Akhirnya Blak-blakan Soal Saham Gorengan Jiwasraya

Penyelesaian kasus itu, kata dia, dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kejaksaan Agung dan dari aparat penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI