Suara.com - Penggunaan kamera di unit Grab Car sudah mulai diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah operasi perusahaan daring asal Malaysia, termasuk di Indonesia.
Meski mulai diterapkan di Indonesia, namun inovasi itu menuai kontroversi setelah otoritas Filipina memaksa Grab menghentikan penggunaan sejumlah fitur andalannya, antara lain penggunaan kamera karena dianggap melanggar hak privasi pelanggan.
Sistem verifikasi wajah (passenger selfie verification) diterapkan pertama oleh Grab untuk wilayah operasinya di Asia Tenggara.
Di Indonesia sendiri, sejak Mei 2019, Grab memastikan secara bertahap unit Grab Car yang beroperasi di area Jabodetabek mulai dipasangi kamera yang siaga 24 jam mengarah kepada penumpang di dalam kendaraan.
Baca Juga: Mengenal Fitur Tombol Darurat yang Viral dalam Kasus Penumpang Grab
Pemasangan kamera ini akan juga dilakukan kepada unit-unit Grab Car lain di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Namun baru-baru ini sistem yang digadang-gadang sebagai inovasi di industri transportasi daring tersebut mulai dipermasalahkan.
Pada tanggal 5 Februari 2020, Komisi Privasi Nasional atau National Privacy Commission (NPC) Filipina mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang sementara penggunaan sistem selfie verfication serta uji coba sistem perekaman audit dan video dalam kendaraan.
NPC mengatakan sistem pemrosesan data pribadi itu tidak cukup mengidentifikasi dan menilai risiko terhadap hak dan kebebasan pengguna tertapi hanya risiko yang dihadapi oleh perusahaan yang diperhitungkan.
Atas penggunaan tiga sistem pemrosesan data tersebut, Grab dalam hal ini disebutkan telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Data Tahun 2012.
Baca Juga: Kisah Sopir Grab Bertemu Penumpang dari 'Neraka', Muntah hingga Digigit
Grab dapat memantau mitra pengemudi dan penumpang dan juga mengambil foto selama perjalanan melalui sistem perekaman video setelah pengemudi menekan tombol darurat.
NPC mengatakan perusahaan menjelaskan bahwa materi yang diambil melalui tiga sistem pemrosesan data akan dirilis atas permintaan otoritas kepolisian jika terjadi perselisihan, konflik, dan timbul keluhan.
Namun, Grab tidak memasukkan informasi ini melalui pemberitahuan dan kebijakan privasi, katanya.
“Perusahaan juga gagal menyebutkan dasar hukumnya dalam memproses data yang dikumpulkan. Dokumen-dokumen yang diserahkan ke NPC juga ditemukan tidak cukup untuk menentukan apakah pemrosesan data perusahaan sebanding dengan tujuan yang dimaksudkan, apakah manfaat pemrosesan lebih besar dari risiko yang terlibat, atau apakah proses tersebut adalah yang terbaik diantara alternatif yang dipertimbangkan untuk mencapai tujuan yang mendasarinya,” tulis NPC dalam keterangan resminya.
Hukuman dari Komisi Privasi Nasional ini muncul sebulan setelah badan anti monopoli Filipina mendenda Grab sebesar 16,1 juta peso (sekitar 319.000 dolar AS) karena dinilai menerapkan tarif terlalu mahal dan denda pembatalan.
Menurut Komisi Persaingan Usaha Filipina, keputusan tersebut didasarkan pada audit dari pengawas independen yang ditugaskan untuk memantau kepatuhan Grab dengan komitmen penetapan harga dan layanannya.