Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang masuk omnibus law, ternyata tak serta-merta menaikkan penerimaan negara.
Pasalnya, dalam RUU ini, ada salah satu poin rencana pemerintah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) Badan maksimal hingga 20 persen dari sebelumnya 25 persen. Hal itu berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 80 triliun.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada awak media di kantornya, Selasa (11/2/2020).
"Estimasi Rp 80 triliun (penurunan penerimaan) karena tarif turun," kata Suryo.
Baca Juga: Tarif Pajak Daerah Mengganggu, Pemerintah Harap Beres Dengan Omnibus Law
Meski mengalami penurunan penerimaan, Suryo mengatakan pemerintah akan mengantisipasi insentif tersebut secara gradual dengan memanfaatkan penurunan penerimaan tersebut untuk sektor ekonomi.
"Kalau potong tarif pasti dengan sendirinya. Antisipasi dibuat gradual. Jadi esensinya tarif turun tapi harus dimanfaatkan ke pertumbuhan ekonomi, penting bagi kita tarif turun, diputar lagi ke ekonomi," katanya.
Menurut Suryo, skema penurunan tarif PPh Badan pun dinilai akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) berupa pelaporan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih tinggi dan berkurangnya penghindaran pajak.
Skema penurunan tarif pajak sebesar 20 persen ini diestimasikan hanya menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17 persen.
Baca Juga: Tengku Zul Sebut Tohap Eks Relawan Jokowi, Polisi: Dia Kerja Urus Pajak