Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Mendagri Sederhanakan Birokrasi

Selasa, 11 Februari 2020 | 09:06 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Mendagri Sederhanakan Birokrasi
Mendikbud, Nadiem Makarim, Menkeu, Sri Mulyani, dan Mendagri, Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D, berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi. Ia berharap, dana dari pemerintah pusat dapat sampai ke desa-desa tertinggal dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pengawasan dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi Rp 54,32 triliun dan dana desa menjadi Rp 72 triliun.

Baca Juga: Tito Karnavian : Kemendagri Fokus Dukung Pilkada Serentak 2020

"Pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis. Kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar untuk menggunakan dana tersebut, karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan," tuturnya.

Pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.

"Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM), sebagai arahan atau petunjuk kepada pemda, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Ke depan, kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan," kata Tito.

Di sisi lain, Mendagri juga mengatakan, pemerintah pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat.

"Kami akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. Penjelasan bisa berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan presiden, yang pada intinya adalah padat karya, untuk memperkuat daya tahan ekonomi," ujarnya. (*)

Baca Juga: Kemendagri Proaktif Serahkan DP4 untuk Pilkada Serentak 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI