Kemendag Diminta Hati-hati Terapkan Aturan Angkutan Ekspor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2020 | 08:40 WIB
Kemendag Diminta Hati-hati Terapkan Aturan Angkutan Ekspor
Kapal Angkut Batubara. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu.

Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.

International Chamber of Shipping (ICS), dalam suratnya Februari 2018 menyatakan rencana Kementerian Perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara di Ciracas

ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerja sama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Dampak Peraturan Perkapalan Nasional Terhadap Ekspor Batubara" yang berlangsung pada Januari 2020, di Jakarta, beberapa importir batubara Indonesia juga telah memberikan masukan yakni jika peraturan ini diberlakukan maka akan berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara, menimbulkan tambahan biaya, hingga kemungkinan importir batubara mengalihkan sumber pasokannya dari Indonesia ke negara lain.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.

APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia.

“Saat ini, keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batubara Indonesia, bahkan hingga 10 tahun ke depan,” katanya.

Baca Juga: Begini Nasib 5,2 Juta Hektare Tambang Batubara di Kalimantan Timur

Hendra menambahkan beberapa pembeli telah memastikan akan membeli batubara dari negara lain seperti Australia dan Rusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI