Suara.com - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi tak terima jika otoritasnya disalahkan dalam kasus saham gorengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, BEI sudah sangat informatif dalam memberikan penjelasan saham-saham mana yang bisa dikoleksi oleh para investor, termasuk investor institusi seperti Jiwasraya.
Hal tersebut dikatakan Inarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR MPR Jakarta, Senin (10/2/2020).
"Kami sudah memberikan informasi yang detail terkait kinerja saham-saham dan bisa dilihat di website kami, kalau mereka (Jiwasraya) masih tetap melakukan transaksi jual beli saham itu bukan wewenang kami, bukan salah kami," kata Inarno.
Baca Juga: Skandal Jiwasraya, DPR Sebut Ada Zombie Company di Pasar Modal
Inarno menuturkan, informasi yang dilakukan manajemen BEI seperti halnya melakukan peringatan melalui Unusual Market Activity (UMA) dan juga melakukan notifikasi khusus terhadap saham-saham bermasalah yang dikoleksi oleh Jiwasraya.
"Kita sudah berikan alert itu, kalau mendalaminya, kita ada catatan 2016-2019 berapa banyak sanksi yang kita berikan saham yang terkait Jiwasraya," kata Inarno.
Inarno menyebutkan, sejak 2016 sampai 2019 otoritasnya sudah memberikan banyak sanksi untuk saham-saham yang terkait dengan Jiwasraya. Pada 2017 ada 64 sanksi, pada 2018 ada 95 sanksi dan 2019 sebanyak 74 sanksi.
Sanksi tersebut dalam bentuk UMA dan meminta penjelasan secara langsung atau hiring.
Maka dari itu sekali lagi Inarno menegaskan bahwa jajarannya tak mau disalahkan soal kasus yang saat ini menimpa perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Baca Juga: Bos BEI Minta Rapat Kasus Jiwasraya Tertutup, Anggota DPR Protes
"Itu bukan tanggung jawab kami, tapi komite investasi Jiwasraya. Kita tidak bisa melarang investor untuk membeli, tapi kita sudah taruh alert (peringatan). Kita tidak bisa menyetop, bukan kita, tapi kita memberi informasi kepada mereka, jadi kami tak bisa disalahkan," jelas Inarno.