Suara.com - Sekitar 40.357 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ada di Indonesia dibina Kementerian Ketenagakerjaan guna mencegah penyebaran virus corona yang berpotensi terjadi di tempat kerja.
“TKA kita yang berasal dari China adalah 40.357 orang per 3 Februari 2020. Terhadap TKA yang ada di Indonesia dilakukan pembinaan atau ditingkatkan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya kesehatan kerja, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kemenaker Maptuha di Jakarta, Jumat (7/2/2020) kemarin.
Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan peran panitia pembina K3 di perusahaan dalam upaya pencegahan penyakit di tempat kerja melalui deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.
“Kemudian, meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus corona di tempat kerja,” ujar Maptuha.
Baca Juga: Beredar Video Situasi Kabin Pesawat saat Jemput Warga di Wuhan China
Ia menambahkan, visa kerja bagi TKA asal China akan diberikan sepanjang Kemenaker RI memberikan izin kerja untuk TKA yang memang sudah berada di Indonesia.
Diketahui, Kemenaker RI akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke China.
Hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke Daratan China terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di negeri tirai bambu. (Antara)