Suara.com - Nasabah Minta Kepastian, Tapi Skema Penyelamatan Jiwasraya Masih Abu-abu
Pemerintah menyatakan sudah memiliki beberapa skenario penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga dibahas bersama dengan beberapa otoritas terkait.
Meski telah memiliki beberapa skenario penyelamatan, tapi dari sejumlah langkah tersebut masih abu-abu alias belum juga jalan, seperti halnya bagaimana bisa mengatasi persoalan arus keuangan dan membayar klaim-klaim para nasabah yang sudah jatuh tempo.
"Belum belum, kita masih perlu ke Panja dulu, karena kemarin sudah didiskusikan dengan kami, dengan kementerian, OJK, sudah diskusi kemarin, mengenai skema dan kebutuhannya," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmadja saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Kesal Tak Dapat Jawaban, Nasabah Jiwasraya Merasa 'Dipingpong' OJK
Tiko sapaan akrabnya mengatakan rencana pembayaran dana nasabah Jiwasraya yang dijanjikan pada bulan Maret mendatang pun masih terus dibicarakan, termasuk skema kas pendanaanya dari mana.
"Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kas nya dari mana, kita harus diskusi dengan Komisi VI dan Komisi XI dulu lah," kata Tiko.
Hingga kini kata dia, belum satu pun skema pembayaran dana nasabah yang sudah disetujui baik oleh Panja maupun otoritas terkait. "Belum disetujui belum bisa ngomong cepatnya," kata Tiko.
Janji Manis yang dilontarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang akan mengembalikan dana nasabah Jiwasraya pada akhir Maret 2020 mulai tak dipercayai sejumlah nasabah Jiwasraya. Pasalnya hingga kini mereka tak pernah mendapat informasi dan kepastian akan pembayaran tersebut.
"Terima kasih kalau memang ada janji dari bapak BUMN dengan semangat jiwa mudanya, tapi kami berharap itu semua bukan janji. Karena ternyata katanya harus persetujuan Menteri Keuangan, katanya lagi mungkin dicicil, katanya lagi pada batasan yang dibayar, sehingga kami bingung yang bener yang mana," kata Ida Tumota perwakilan Forum Korban Investasi Jiwasraya, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (5/2/2020).
Baca Juga: Tagar Bubarkan OJK Menggema, Kini Nasabah Jiwasraya dan Jurnalis Dihalangi
Menurut dia pemerintah harus bertanggung jawab atas gagal bayarnya polis asuransi Jiwasraya, karena perusahaan ini merupakan 100 persen milik negara, sehingga negara juga harus ikut bertanggung jawab.