INFA Tetap Minta Kemenhub Naikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Jum'at, 07 Februari 2020 | 10:23 WIB
INFA Tetap Minta Kemenhub Naikan Tarif Angkutan Penyeberangan
Arus mudik antrian di Pelabuhan Merak. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Angkutan penyeberangan Indonesia Nasional Ferry Owners Association (INFA) tetap meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikan tarif angkutan penyeberangan.

Ketua DPP INFA Eddy Oetomo menyebut, kondisi usaha bidang angkutan penyeberangan belum membaik. Apalagi adanya persaingan usaha pada lintasan komersial yang padat, seperti pada lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk.

"Salah satunya upaya yang dapat memberi perbaikan adalah memperbaiki tarif angkutan penyeberangan itu sendiri," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).

Eddy meminta, besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan pada lintasan komesial yang padat seperti di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk rata-rata antara 10 persen sampai dengan 15 persen.

Baca Juga: Mulai 1 Maret Beli Tiket Kapal di 4 Pelabuhan Ini Harus Secara Online

"Sedangkan pada lintasan lainnya paling tinggi 28 persen. Besaran kenaikan tarif yang diajukan ini sama dengan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama," jelas dia.

Terkait dengan permintaan INFA, Kementerian Perhubungan belum memberikan respon. Kemenhub belum memberikan lampu hijau terkait kenaikan tarif penyeberangan tersebut.

Meski belum direspon Kemenhub, anggota INFA tak melakukan mogok operasional. Aktivitas penyeberangan masih berjalan seperti biasanya.

"Kami meminta masyarakat untuk tenang. INFA tidak akan setop operasi," pungkas dia.

Baca Juga: ABK Suspect Virus Corona di Batam Tembus Thermal Scanner Pelabuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI