Suara.com - Indodax perusahaan startup berbasis Blockchain telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan terdaftarnya di Bappebti, Indodax memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, perseroan selalu ingin berjalan sejalan dengan peraturan pemerintah.
"Banyak kebijakan yang disusun oleh pemerintah yang semakin menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri yang sehat. Dengan diterimanya pendaftaran Indodax atas Bappebti ini, kami bertekad untuk terus melakukan inovasi melalui berbagai produk yang dimiliki Indodax," ujar Oscar dalam keterangannya, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: BI: Uang Digital Tak Akan Hambat Peredaran Uang Konvensional
Saat ini, Indodax sendiri hampir memiliki dua juta member. Selain terdaftar di Bappebti, Indodax juga merupakan satu-satunya startup di dunia blockchain yang memiliki dua standar ISO Internasional yaitu standar ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001 mengenai Information Security sebagai bentuk tanda keprofesionalan manajemen Indodax.
"Tentunya inovasi kami tidak akan berhenti disini. Kami juga sedang menyiapkan terobosan lainnya untuk pengembangan ekosistem investasi di Indonesia," tambahnya.
Harga aset kripto seperti Bitcoin sendiri dalam satu pekan terus bergerak naik dibandingkan bulan Desember lalu. Tercatat, harga bitcoin persatuannya menyentuh Rp 125 juta, sementara apabila dibandingkan bulan lalu masih berkisar di harga Rp 92 juta.
Artinya, ada kenaikan lebih dari 25 persen dalam satu bulan terakhir. Tidak heran, kondisi seperti ini cenderung membuat Bitcoin terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan investasi alternatif selain perdagangan emas dan saham.
Baca Juga: China Dikabarkan Akan Luncurkan Mata Uang Digital