Suara.com - Trotoar di penggal Jalan Sudirman Yogyakarta dari simpang Jembatan Gondolayu hingga Tugu akan bersih dari pedagang kaki lima (PKL).
Para PKL di sepanjang trotoar tersebut tidak lagi diperbolehkan berjualan apabila revitalisasi trotoar selesai dilakukan.
“Hari ini, kami melakukan sosialisasi mengenai rencana revitalisasi trotoar di Jalan Sudirman kepada pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL). Kami menjelaskan bahwa nanti PKL tidak lagi diperbolehkan berjualan di trotoar tersebut,” kata Camat Jetis Sumargandi usai sosialisasi di Yogyakarta, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Menurut dia, kecamatan akan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta terkait penggunaan pasar tradisional sebagai tempat relokasi PKL dari Jalan Jenderal Sudirman yang terdampak revitalisasi.
Baca Juga: Anies Izinkan PKL di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: PKL Nggak Bisa Tertib
“Kalau diperkenankan dan ada los yang masih kosong di pasar tradisional, kami berharap PKL tersebut bisa masuk untuk menempati los tersebut,” katanya.
Pasar tradisional yang dimaksud, lanjut Sumargandi, tidak hanya terbatas pada pasar tradisional yang berada dekat dengan Jalan Jenderal Sudirman yaitu Pasar Kranggan, tetapi seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta.
“Saat ini, sebagian besar PKL yang ada di penggal Jalan Sudirman berjualan makanan meskipun ada juga yang berjualan koran,” katanya.
Sumargandi mengatakan, PKL yang terdampak revitalisasi trotoar Jalan Sudirman sudah memahami kondisi tersebut dan tidak keberatan jika nantinya masuk ke dalam pasar.
“Tentunya, ada beberapa PKL yang perlu menyesuaikan barang dagangan yang nantinya dijual apabila mereka bisa masuk ke pasar tradisional. Penyesuaian juga dilakukan untuk jam berjualan,” katanya yang menyebut ada 18 PKL terdampak revitalisasi.
Baca Juga: Gubernur Anies Akan Izinkan PKL Dagang di Trotoar
Pemilihan relokasi ke pasar tradisional, lanjut dia, dilakukan karena ruas jalan di Kecamatan Jetis rata-rata sudah tidak memungkinkan untuk penambahan PKL baru.