Telah ada 7 (tujuh) agenda yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi dan menyokong transformasi ekonomi.
“Ketujuh agenda itu sejalan dengan lima program prioritas Presiden Jokowi yang bertujuan membangun negara dengan kedaulatan, otonomi serta berkararakter kuat berdasarkan prinsip gotong-royong,” tuturnya.
Penyederhanaan regulasi akan dijalankan supaya dapat memperbaiki iklim investasi dan menarik foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.
Melalui RUU Cipta Lapangan Kerja, beberapa regulasi yang dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja sudah dihapus.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Anjlok, Perang Dagang AS-China Dituding Biang Keroknya
RUU yang menggunakan metode Omnibus Law ini akan mendorong penciptaan pekerjaan berkualitas tinggi dan juga investasi.
“Keefektifan investasi di Indonesia akan ditingkatkan dengan meningkatkan investasi itu pada bidang produktif. Dengan begitu, lapangan kerja yang lebih berkualitas akan dapat diciptakan untuk mengisi kebutuhan di dunia kerja,” ungkap Menko Airlangga.
Draft RUU Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada minggu pertama Februari 2020 ini, sedangkan RUU Perpajakan sudah dikirim sejak Januari 2020, dan keduanya telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).