Suara.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai sangat membantu petani untuk melanjutkan atau mengembangkan usaha taninya. KUR bisa menjadi solusi bagi para petani, karena mudah pengajuannya dan bunganya ringan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menjelaskan, untuk melanjutkan usaha tani, masalah pembiayaan memang menjadi kendala. Petani sedikit kesulitan ketika akan meminjam ke bank, karena masalah agunan atau jaminan dan angsurannya yang cukup besar.
"Karena usaha tani ini berbeda dengan usaha-usaha lainnya, pastinya mereka akan kesulitan mendapatkan permodalan. Untuk mengatasinya, pemerintah mengeluarkan KUR pertanian dengan bunga rendah," kata Sarwo, di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, tahun ini, suku bunga KUR menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga: Pada 2020, Kementan Fokus Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier
“Tahun sebelumnya, bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen, maka itu tidak akan memberatkan petani. Dengan turunnya suku bunga KUR ini, tentu menjadi angin segar bagi petani,” ujar Sarwo.
Selain itu, skema KUR untuk petani ini berbeda dengan KUR pada umumnya. Mereka mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar, bahkan boleh dicicil saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).
“Misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung. Kedua tanaman ini kan, baru menghasilkan kurang lebih 3 bulan. Jadi ketika sudah 3 bulan, mereka (petani) dapat melunasinya, bunganya hanya 0,2 persen atau sekitar Rp 8 ribu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati menambahkan, KUR yang disediakan Kementan saat ini sebesar Rp 50 triliun. Sebanyak Rp 20 triliun Bank BNI, Rp 20 triliun Bank BRI dan Rp 10 triliun Bank Mandiri.
Indah menuturkan, saat ini, KUR yang sudah siap adalah RP 20 triliun dari Bank BNI.
Baca Juga: Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
“Dalam 4 bulan ke depan, KUR Rp 20 triliun ini sudah disalurkan ke petani yangmembutuhkan modal usaha tani.Dalam 6 bulan, total seluruh KUR (Rp 50 triliun) sudah tersalurkan ke petani,” tuturnya.
KUR yang nanti dikeluarkan bukanlah berbentuk uang, melainkan sarana produksi pertanian. Dinas Pertanian di daerah dan bank bekerja sama dengan para off taker yang dibutuhkan para petani dalam penyaluran KUR.
"Off taker yang dimaksud adalah penyalur pupuk, benih, bahkan hingga alat dan mesin pertanian," tambahnya.
Agar KUR dapat tersalurkan secara adil dan merata, Indahminta daerah turut berperan. Para kepala dinas pertanian berperan untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa petani/kelompok tani tersebut berhak mendapatkan KUR.
“Nanti di Kostratani (Komando Startegis Pembangunan Pertanian) tingkat kecamatan terdapat Klinik Konsultasi Pembiayaan, yang fungsinya sebagai konsultan atau yang membantu petani untuk mengajukan KUR. Selain itu, klinik ini berfungsi sebagai pengawas penyaluran KUR,” pungkasnya.