Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri lebih jauh kekayaan para tersangka korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Maka dari itu, untuk menelusuri aset kekayaan, Kejagung diminta segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Aset atas nama orang lain itu bisa ditelusuri dan deliknya malah tambah, yakni delik pencucian uang. Selama uang itu masih dalam sistem perbankan Indonesia, itu bisa dilacak oleh PPATK karena semua transaksi lembaga keuangan harus lapor ke PPATK," tutur Fickar kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dari kelima orang tersebut, dua diantaranya adalah pelaku pasar modal yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Baca Juga: DPR Pesimis dengan Janji Erick Thohir Bayar Duit Nasabah Jiwasraya Maret
Sementara tiga orang lainnya merupakan direksi lama Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Fickar menegaskan, jajaran Kejaksaan Agung pun harus segera memeriksa nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari korupsi Jiwasraya.
Dua diantaranya yaitu Aris Boediharjo, Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk yang memiliki kedekatan khusus dengan Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo lantaran bersama-sama mengelola cafe bernuansa "Moge" yakni Panhead Cafe.
Yang kedua, mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah yang diduga memiliki kedekatan dengan Heru Hidayat lantaran sama-sama tercatat sebagai pemegang saham Aurora Investasi Indonesia atau manajer investasi yang juga diduga melakukan kecurangan dalam mengelola investasi di PT Asabri (Persero).
"Sangat penting jika mantan pejabat bursa efek, otoritas dan nama-nama yang memiliki kedekatan dengan tersangka juga bisa dipanggil menjadi saksi. Ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dan upaya untuk menyita aset tersangka," ucap Fickar.
Baca Juga: SBY Disebut Baper di Kasus Jiwasraya, Anak Buah Pasang Badan
Untuk diketahui, jajaran Kejaksaan Agung juga sedang menelusuri dugaan keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah pejabat OJK mulai dari Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK.
"Kemungkinan masih ada lagi, yang kemarin juga belum tuntas. Kemungkinan dalam minggu ini masih perlu pendalaman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.